Tarif Ojek Online – Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab. Aturan penetapan tarif ojek online ini diterbitkan melalui surat keputungan menteri atau SK Menteri. Dimana surat tersebut di terbitkan menyusul rilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Penetapan tarif ojek online ini tentunya berdampak bagus untuk para pelanggan Gojek dan Grab maupun para drivernya. Perlu diketahui juga bahwa tarif yang ditentukan ini bersifat nett atau tarif bersih bukan harga kotor. Sekarang ini Kementerian Perhubungan juga sedang merumuskan tarif minimal awal sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk 4 km pertama.
Tarif ojek online yang berlaku untuk semua aplikasi transportasi online ini memang sempat menjadi perbincangan panas dikalangan driver ojek online. Karena mereka membutuhkan kepastian soal harga dan tarif ojek online tidak merugikan mereka. Sebelumnya memang penetapan tarif ojek online ini cukup lama karena dari pihak Gojek atau Grab dan asosiasi mitra pengemudi menemui titik kesepakatan yang cukup alot.
Perlu diketahui juga bahwa tarif Gojek per km ataupun tarif Grab Car per Km ini yang saat ini harus mengikuti tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia. Dimana tarif ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Mei 2019. Buat anda yang belum tahu soal daftar tarif ojek Grab dan Gojek ini maka silahkan simak informasinya dibawah ini.
Daftar Tarif Ojek Online Grab dan Gojek Terbaru
Penetapan tarif ini untuk semua wilayah di Indonesia berbeda-beda, dikarenakan karakteristik masyarakat serta kondisi di setiap wilayah berbeda. Jadi anda harus pahami betul bahwa penetapan tarif ini terbagi berdasarkan wilayah atau zonasi. Untuk lebih jelasnya silahkan simak informasinya dibawah ini.
Tarif Ojek Online Sumatera dan Bali
- Tarif Batas Bawah : Rp. 1.850 per km
- Tarif Batas Atas : Rp. 2.300 per km
- Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai Rp 10.000 per km
Tarif Ojek Online Jabodetabek
- Tarif Batas Bawah : Rp. 2.000 per km
- Tarif Batas Atas : Rp. 2.500 per km
- Biaya Jasa Minimal : Rp. 8.000 sampai 10.000 per km
Tarif Ojek Online Sulawesi, Maluku, NTB dan Luar Bali
- Tarif Batas Bawah : Rp. 2.100 per km
- Tarif Batas Atas : Rp. 2.600 per km
- Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai 10.000 per km
Meskipun sudah dikeluarkan surat keputusan menteri yang berkaitan dengan penetapan tarif ojek ini. Namun pihak Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa saat ini tarif yang baru tersebut tidak langsung diterapkan. Dimana nantinya ada jeda waktu untuk beberapa minggu sampai masalah administrasinya sudah selesai. Selain itu dilapangan juga diperhitungkan apakah sudah bisa diterapkan atau belum.
Dengan rilisnya peraturan yang mengatur soal tarif ojek online ini diharapkan para pelanggan ataupun mitra driver tidak dirugikan. Begitu juga sebaliknya buat perusahaan mereka memiliki ketentuan resmi dari pemerintah soal tarif yang akan mereka kenakan. Sebenarnya dengan munculnya keputusan ini berdampak bagus untuk kemajuan alat transportasi kita. Karena nantinya tidak akan ada persaingan yang tidak sehat di bisnis ojek online ini.
Para pelanggan ojek online dan juga mitra driver juga menyambut baik akan keputusan ini. Selain masalah soal tarif sudah selesai. Mereka juga memiliki sebuah kepastian akan bayaran atau uang yang mereka terima dari hasil kerja keras mereka ketika ngojek. Untuk masyarakat sendiri, mereka bisa mengetahui secara pasti soal tarif ojek online ini.