Syarat Cancel Order Grab – Desas-desus pemberlakukan denda bagi setiap pelanggan yang membatalkan pesanan atau order di Grab sepertinya bukan lagi menjadi kabar semata. Pasalnya baru-baru ini di ketahui bahwasannya Grab sudah mulai memberlakukan peraturan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan mereka tercatat mulaui tanggal 17 Juni 2019 kemarin.
Diberlakukannya denda ini tentu saja bertujuan agar tidak lagi terjadi order viktif yang tentu saja akan sangat merugikan bagi setiap driver. Maka dari itu pihak Grab pun memberikan beberapa tips memesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan tersebut seperti setiap pemesan sudah siap dijemput sebelum memesan layanan, pastikan kamu memasukan tempat jemput dan lokasi tujuan dengan benar serta pesanlah saat sudah berada di titik jemput.
Meski peraturan tersebut sudah mulai di berlakukan, namun diketahui bahwa ini masih dalam tahapan uji coba yakni di kota Lampung dan Palembang. Dan uji coba tersebut di ketahui hanya berlaku selama 1 bulan. Besaran denda yang di tawarkan pada setiap konsumen yang membatalkannya pun berbeda-beda mulai dari Rp 1000 untuk GrabBike dan Rp 3000 untuk GrabCar.
Namun begitu dalam uji coba ini para konsumen juga masih tetap bisa membatalkan pesanan mereka dan tidak terkena denda asalkan mematuhi beberapa syarat cancel order Grab. Adapun beberapa syarat cancel order Grab yang memungkinkan kita sebagai konsumen tidak akan menerima denda tidaklah semudah yang kita bayangkan melainkan harus sesuai dengan peraturan yang telah di keluarkan oleh pihak Grab itu sendiri.
Lalu apa saja sih syarat cancel order Grab agar kita tidak terkena denda? Jika anda ingin mengetahui jawabannya, anda tepat sekali berada pada artikel terbaru infojek ini karena sesuai judul kami akan memberikan beberapa syarat yang berlaku untuk anda membatalkan order grab agar tidak terkena denda. Jadi silahkan simak berikut ini.
Syarat Cancel Order Grab yang Bebas Denda
Ada banyak sekali alasan kenapa para pelanggan mungkin membatalkan pesanan secara sepihak yang mungkin dianggap merugikan bagi driver yang sudah menerima pesanan anda. Untuk itu pemberlakuan kebijakan ini sangat di respon positif oleh para mitra driver Grab. Namun seperti diatas kami sampaikan anda pun masih bisa membatalkan pesanan Grab anda dengan tanpa mendapatkan denda asalkan anda memenuhi syarat cancel order grab yang sudah di tentukan oleh pihak Grab. Dan berikut adalah beberapa syarat yang berlaku.
Syarat Cancel Order Grab yang Bebas Denda
1. Pertama anda dapat memabatalkan pesanan dan tidak akan menerika biaya denda apabila pemabatalan pemesanan yang sudah anda lakukan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit
2. Kedua apabila driver Grab terlalu lama sampai dan atau tidak bergerak menjuju lokasi penjemputan yang sudah anda tentukan saat proses pemesanan
3. Ketiga jika pembatalan yang di lakukan adalah dari pihak driver itu sendiri dan bukan dari anda, maka anda pun tidak akan mendapatkan biaya denda
Seperti diatas kami sampaikan di terapkannya uji coba denda pembatalan order Grab ini untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pihak driver grab itu sendiri baik itu untuk driver layanan Grab Car ataupun layanan Grab Bike. Lalu akan di kemanakan biaya denda dari pelanggan tersebut? Seperti informasi yang kami dapatkan, dijelaskan bawha nantinya biaya denda tersebut akan di berikan 100% kepada mitra pengemudi.
Nah itulah kiranya informasi yang mungkin dapat kami berikan pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang kami sampaikan diatas bisa menjadi inforamsi yang bermanfaat dan berguna. Jangan lupa juga untuk menyimak informasi menarik lainnya seputar Kode Etik Grab yang sebelumnya juga sudah kami sampaikan secara rinci. Sekian dan terimakasih.