PB1 Shopee Food – Membeli makanan cepat saji melalui aplikasi food delivery seperti Shopee Food jelas begitu menguntungkan. Mudah, cepat tidak capek dan harga yang relatif terjangkau adalah beberapa keuntungan yang bisa kalian dapatkan.
Namun pernahkan kalian melihat struk pembelian makanan cepat saji di Shopee Food yang kalian pilih dari restoran favorit?. Selain terdapat detail atau rincian harga dari tiap-tiap menu makanan yang kalian pilih.
Setidaknya pada struk yang kalian dapat dari restoran juga akan tertera persentase pajak, dan itulah yang dimaksud dengan Pajak Restoran atau bisa juga disebut dengan PB1. Dan pastinya hal ini juga akan selalu kalian temukan di hampir seluruh restoran di Indonesia.
Kenapa? karena pada dasarnya PB1 Pajak Restoran baik yang ditemukan pada outlet langsung atau melalui pihak ketiga seperti Shopee Food maupun GrabFood dan GoFood merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hanya saja tidak sedikit dari kita yang paham tentang hal tersebut, oleh karena itulah sebagai salah satu pengguna Shopee Food. Tidak ada salahnya kita kenali dulu berbagai macam pembahasan mengenai PB1 Shopee Food berikut ini.
Apa Itu PB1 Shopee Food?
Mendengar istilah PB1 Shopee Food mungkin banyak dari kalian yang lantas langsung mencari informasi mengenai hal ini. Namun setelah kami juga ikut mencari-cari informasinya, nyatanya tidak ada info detail mengenai hal tersebut.
Untuk itulah setelah sebelumnya membagikan penjelasan mengenai apakah Shopee Food bisa COD. Seperti janji kami di atas, disini akan kami jelaskan secara rinci tentang apa itu PB1 Shopee Food, sehingga kalian bisa memahaminya dengan benar.
PB1 Shopee Food merupakan sebuah istilah lain dari dua kata yang saling berkaitan yakn PB1 dan Shopee Food. Dan PB1 sendiri merupakan istilah lain dari Pajak Restoran. Yang mana, bila kita jabarkan sesuai dengan informasi dari klikpajak.id.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran / tempat / fasilitas penyedia makanan dan atau minuman yang dalam penerapannya akan dipungut biaya. dan ini juga diselaraskan dengan adanya UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah (UU PDRD).
Yang mana dalam kaitannya pungutan biaya di restoran tersebut dapat dilakukan pada beberapa tampat makan seperti:
- Rumah Makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Jasa Bota / Katering
Sementara Shopee Food sendiri merupakan layanan berbasis online yang digunakan untuk memesan makanan dan atau minuman melalui aplikasi Shopee. Atau lebih jelasnya simak di penjelasan apa itu Shopee Food yang sudah kami jabarkan sebelumnya.
Jadi bila kita gabungkan pengertian dari masing-masing istilah tersebut PB1 Shopee Food bisa diartikan pajak restoran yang akan dibebankan kepada para pelanggan Shopee Food ketika mereka memesan makanan / minuman di restoran yang telah menjadi merchant Shopee Food.
Tarif Pajak Restoran Terbaru
Adapun penerapan Pajak PB1 Shopee Food sendiri bisa dibilang hampir berbeda di seluruh restoran tanah air. Hal tersebut karena tarif pajak restoran yang diberlakukan oleh pihak pemerintah melalui UU PDRD diterapkan dengan sistem “maksimum” .
Yang dimana jika kita mengacu pada UU PDRD tersebut atau tepatnya terdapat dalam Pasal 40 ayat (1), dikatakan bahwa batas maksimum tarif pajak restoran yaitu sebesar 10%.
Dengan hal tersebutlah tidak bisa kita pungkiri setiap kota/kabupaten atau wilayah yang memiliki restoran sebagai tempat makan umum akan menerapkan besaran tarif pajak restoran / PB1 yang berbeda-beda.
Pun begitu bila kita lihat secara umum, hampir kebanyakan wilayah di Indonesia baik itu kota ataupun kabupaten memilih untuk menerapkan tarif maksimum PB1 sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pada UU PDRD.
Namun untuk lebih detail dan jelasnya lagi, di bawah ini sudah kami siapkan rincian mengenai tarif pajak restoran di beberapa kota besar di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku di setiap wilayah tersebut.
Provinsi/Kota | Tarif PB1 | Peraturan Daerah |
---|---|---|
Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
Sumbawa | 10% | Perda No. 4 Tahun 2006 |
Jayapura | 10% | Perda No. 1 Tahun 2012 |
Cara Menghitung Pajak PB1 Shopee Food
Nah setelah kalian mengetahui apa itu PB1 Shopee Food seperti di atas kami jelaskan. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini adalah contoh simple cara menghitung pajak restoran PB1 Shopee Food yang bisa kalian simak.
Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PB1
Untuk dapat melakukan perhitungan PB1 Shopee Food, disini kita juga harus memahami terlebih dahulu Dasar Perhitungan Pajak (DPP). Nah DPP PB1 sendiri di ambil dari jumlah pembayaran termasuk biaya layanan (service charge).
Sedangkan rumus yang dipakai untuk menentukan PB1 sendiri yaitu
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran
Contoh Perhitungan PB1
Untuk contoh perhitungannya disini kami gunakan kasus seorang pemuda (A) membeli makanan dengan harga Rp50.000 + es teh manis Rp15.000 + Gorengan Rp5.000 serta sambal Rp10.000 di sebuah restoran.
Dan restoran tersebut terletak di wilayah Semarang dengan tarif PB1 sebesar 10% serta memberlakukan biaya layanan sebesar 5%. Maka pemuda (A) harus membayar total pembelian sebesar:
Biaya Layanan (Service Charge) | Makanan: Rp50.000 Es Teh: Rp15.000 Gorengan: Rp5.000 Sambal: Rp10.000 Total = Rp80.000 |
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga | 5% x Rp80.000 = Rp4.000 |
Pajak Restoran / PB1 | DPP = Total Harga + Biaya Layanan Rp80.000 + Rp4.000 = Rp84.000 |
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran | Rp84.000 x 10% = Rp8.400 |
Harus Dibayar Pemuda (A) | DPP + PB1 Rp84.000 + Rp8.400 = Rp92.400 |
Jadi bisa diartikan bahwa PB1 Shopee Food sama dengan PB1 Restoran. Namun dalam hal ini tentu ada tambahan biaya lain yang dimana itu merupakan tambahan untuk jasa layanan dari platform Shopee Food itu sendiri yah.
Akhir Kata
Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai PB1 Shopee Food dari pengertian, tarif dan cara menghitung. Semoga buat kalian yang sedang mencari info mengenai hal ini bisa lebih mudah memahaminya setelah membaca artikel infojek.com di atas.