Denda GoPayLater Cicil – Gojek bersama dengan Findaya secara resmi telah memperkenalkan layanan baru bernama GoPayLater Cicil yang diperuntukkan bagi para pengguna terpilih. Sama seperti layanan paylater lainnya, GoPayLater Cicil ini dapat digunakan untuk membeli berbagai macam barang kebutuhan dengan skema cicilan menggunakan limit yang dimiliki.
Para pengguna terpilih akan berkesempatan mendapatkan limit maksimal mencapai 15 juta rupiah. Meski begitu besar limit yang bisa mereka dapatkan, namun setiap kali mereka gunakan mereka harus melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada tepat sebelum tanggal jatuh tempo datang. Apabila tidak, sudah bisa dipastikan mereka akan terkena denda.
Hal ini sudah pasti tidak ingin kita dapatkan bukan? untuk menghindari hal tersebut, mudahnya kalian hanya perlu melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Dengan begitu selain kalian akan berkesempatan mendapatkan limit yang meningkat, hal ini juga akan membuat kalian terhindar dari denda GoPayLater cicil.
Nah bicara mengenai denda, apakah denda GoPayLater Cicil ini sama dengan denda GoPayLater akhir bulan? Nah buat kalian yang saat ini sudah memiliki dan mengaktifkan fitur GoPayLater Cicil atau bahkan sudah menggunakannya untuk membeli barang kebutuhan.
Kami rasa informasi yang akan infojek.com sampaikan pada kesempatan kali ini akan membuat kalian bisa mengetahuinya. Karena sesuai dengan judul di atas, kali ini infojek akan membagikan penjelasan tentang besaran denda GoPayLater Cicil atau GoPay Paylater Cicil. Jadi tidak perlu panjang lebar lagi, mari kita bahas selengkapnya di bawah ini.
Berapa Denda GoPayLater Cicil?
Berapa denda GoPayLater CIcil jika telat bayar? Pertanyaan ini tentu akan muncul ketika kalian mendapatkan penawaran atau bahkan sudah menggunakan GoPayLater Cicil. Karena pada dasarnya hampir semua layanan paylater memiliki syarat dan ketentuan terkait denda yang akan diberikan kepada para pengguna yang telat melakukan pembayaran tagihan.
Buat kalian yang belum tahu, besaran denda GoPayLater Cicil akan diberikan kepada para pengguna yang telat melakukan pembayaran dengan besaran Rp 2.000 rupiah. Meski terbilang kecil, denda tersebut akan dihitung setiap hari selama kalian belum juga melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
Jadi bisa kita simpulkan jika telat selama 10 hari maka perhitungan denda akan didapat adalah Rp 2.000 x 10 hari = Rp 20.000 dan seterusnya. Semakin lama kalian tidak melakukan pembayaran, sudah bisa dipastikan denda yang harus dibayar pun akan semakin membengkak.
Kapan Denda GoPayLater Cicil Muncul?
Dengan menggunakan metode perhitungan setiap hari, maka sebagai pengguna sebaiknya kita harus memahami hal tersebut. Sehingga akan dapat terhindar dari membengkaknya pembayaran tagihan plus denda setiap bulannya. Lalu kapan sih perhitungan denda GoPayLater Cicil itu muncul?
Sesuai dengan penjelasan lengkap tentang apa itu GoPayLater Cicil yang sebelumnya sudah infojek.com sampaikan dengan jelas. Munculnya denda tagihan keterlambatan pembayaran angsuran atau cicilan GoPayLater Cicil akan muncul di tanggal 6 setiap bulannya.
Loh kenapa baru di tanggal 6 denda keterlambatan pembayaran baru muncul? sementara tanggal jatuh tempo pembayaran GoPayLater Cicil sendiri kan ada di tanggal 30 / 31 setiap bulannya?.
Pertanyaan tersebut mungkin akan langsung kalian tanyakan, namun secara sistem Gojek menjelaskan bahwa denda pembayaran GoPayLater Cicil memang disamakan dengan denda GoPayLater akhir bulan. Yang dimana selama 5 hari atau tepatnya setiap tanggal 1 – 5 di setiap bulannya masih masuk masa tenggang.
Jadi yang seharusnya pembayaran terakhir ada di akhir bulan, namun ketika kalian melakukan pembayaran di antara tanggal 1 -5 setiap bulannya kalian masih tetap aman dari perhitungan denda keterlambatan.
Dampak Buruk Telat Bayar GoPayLater Cicil!
Dari penjelasan singkat di atas, setidaknya kita bisa tahu bahwa besaran denda diberikan pada tanggal 6 setiap bulannya meski di tanggal 30/31 atau tepatnya akhir bulan adalah tanggal jatuh tempo terakhir. Namun bagaimanapun juga sebagai pengguna yang bertanggung jawab, ada baiknya selalu membayar tagihan dengan tepat waktu.
Meskipun tidak mengapa kalian melakukan pembayaran tagihan GoPayLater Cicil di tanggal 1 – 5, namun tentu saja hal ini akan menjadi penilaian buruk bagi sistem GoPayLater Cicil. Terlebih lagi pembayaran selalu dilakukan terlambat, otomatis selain akan mendapatkan denda keterlambatan. Kalian juga bisa saja terkena dampak buruk liannya, diantaranya seperti.
- Sulit mendapatkan kenaikan limit GoPayLater Cicil.
- Sulit menggunakan GoPayLater Cicil.
- Bahkan parahnya lagi GoPayLater Cicil kalian akan dibekukan.
Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Kena Denda!
Jelas, kalian tentu tidak ingin mendapatkan hal buruk tersebut bukan?. Untuk itu setelah menyimak secara rinci penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa ada beberapa hal yang memang harus kalian hindari agar dengan GoPayLater Cicil tidak kalian dapat.
- Pertama sebaiknya ketika akan menggunakan limit GoPayLater Cicil, setidaknya pilih tenor cicilan sesuai dengan kemampuan finansial setiap bulannya.
- Pastikan juga gunakan limit GoPayLater Cicil ini untuk membeli barang sesuai dengan kebutuhan saja.
- Hindari melakukan pembayaran di masa tenggang antara tangagl 1 – 5 setiap bulannya.
Akhir Kata
Itu saja sih penjelasan singkat terkait denda GoPayLater Cicil dan perhitungannya. Jadi buat kalian yang saat ini sudah mengaktifkan GoPayLater Cicil atau bahkan sudah menggunakannya, pastikan kalian memahami pentingnya mengetahui denda keterlambatan pembayaran.
Sehingga kalian tidak kaget ketika kalian telat melakukan pembayaran tagihan dan tagihan bulan berikutnya muncul akan membengkak. Untuk info lebih lanjut terkait denda, infojek.com sarankan untuk menanyakan langsung pada layanan call center Gojek di +6221-5084-9000.