Cara Buat NPWP Untuk Grab – Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk taat membayar pajak. Dimana mereka yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilkan diwajibkan untuk membuat NPWP. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai nomor pembayaran pajak.
Sama seperti perusahaan lainnya, Grab sebagai perusahaan besar juga mewajibkan para mitra driver untuk memiliki NPWP. Jadi buat kalian yang baru mendaftar Grab. Lalu belum memiliki NPWP, maka segeralah melakukan cara buat NPWP untuk Grab yang kami beritahukan disini.
Sebenarnya untuk bikin NPWP untuk Grab sangatlah mudah dan cepat. Kalian cukup membawa dokumen dan syarat mendaftar NPWP ke kantor pajak terdekat. Nantinya pegawai pajak akan menjelaskan langkah-langkah selanjutnya yang harus kalian lakukan.
Selain bisa mendaftar atau membuat NPWP langsung ke kantor pajak terdekat. Kalian juga bisa membuat NPWP secara online. Hanya saja perlu waktu lebih lama ketimbang membuat NPWP secara langsung ke kantor pajak.
Cara Buat NPWP Untuk Grab Terbaru
Sebelum melakukan cara buat NPWP untuk Grab ini. Alangkah baiknya untuk kalian pahami soal mendaftaran NPWP di Grab. Hal ini penting diketahui karena merupakan syarat daftar Grab terbaru.
Poin Penting Mendaftarkan NPWP di Grab
1. Semua mitra Grab wajib melakukan pengunggahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika sudah mendapatkan potongan sebesar 5%.
2. Mitra Grab harus melakukan pengunggahan NPWP ulang jika sebelumnya pernah mendaftarkan NPWP sebelum tanggal 15 Juli 2019.
3. Jika pada foto NPWP masih kurang jelas validitasnya, maka permohonan pendaftaran NPWP Grab akan di tolak dan nantinya pajak akan tetap dipotong sebesar 6%.
4. Perlu dipahami juga hanya gunakan angka dalam melakukan pengisian kolom nomor NPWP.
5. Cek kembali kotak masuk email secara berkelanjutan untuk mengetahui status pendaftaran NPWP Grab kalian.
Cara Mendaftar NPWP di Grab
1. Silahkan kalian kunjungi halaman ini https://help.grab.com/driver/id-id/360024108512-Saya-ingin-mendaftarkan-NPWP.
2. Lalu isikan semua kolom pada formulir di halaman tersebut sesuai dengan data yang kalian miliki
3. Setelah itu centang pada bagian “Saya Menyetujui”
4. Lalu tinggal klik “Kirim”
5. Terakhir cek email secara berkala untuk mengetahui status pendaftaran NPWP Grab kalian apakah diterima atau tidak.
Syarat dan Dokumen Membuat NPWP
- Scan KTP Asli
- Surat Keterangan Kerja untuk Karyawan
- SK untuk PNS
- Scan Surat Keterangan Usaha jika memiliki Usaha
Cara Membuat NPWP Secara Online
1. Silahkan kunjungi halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar
2. Lalu masukkan alamat email aktif kalian dan kode Captcha yang muncul
3. Lalu klik menu “Daftar”
4. Kemudian cek email kalian untuk klik verifikasi email yang dikirimkan oleh website pajak
5. Pada halaman verifikasi, silahkan kalian isikan formulir sesuai dengan data KTP asli dan masih aktif lalu masukkan kode captcha dan klik “Daftar”
6. Nantinya akan ada email lagi, kalian klik “Link Aktivasi” pada email tersebut
7. Akun Pajak kalian sekarang sudah di aktivasi tinggal login menggunakan data yang tadi dikirimkan lewat email.
8. Disini kalian harus mengisi formulir lagi dari kategori wajib pajak, alamat tinggal yang sesuai, lalu kode wilayah dan alamat domisili.
9. Lalu kalian tinggal membuat Token pada menu “Minta Token”
10. Setelah mendapatkan Token tinggal klik “Kirim Permohonan”
11. Isikan nomor token dan klik “Kirim”
12. Tinggal menunggu kartu NPWP kalian dikirim lewat POS, biasanya waktu sampainya 14 hari kerja.
Perlu diketahui bahwa jika kalian tidak membuat NPWP lalu tidak juga mendaftarkan NPWP di Grab. Maka kalian akan dibebani pajak lebih tinggi sebesar 6%. Namun jika kalian mendaftarkan NPWP di Grab, maka kalian hanya dibebankan pajak sebesar 5%.