Arti dan Lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas – Sebagai pengendara yang taat, kita tentu harus siap untuk mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada. Nah terkait rambu-rambu lalu lintas, kita tahu bahwa ada banyak sekali gambar rambu lalu lintas yang tersebar di jalanan. Jadi tidak heran jika masih banyak orang yang belum paham betul arti dan lambang rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Maka dari itu di pertemuan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian rambu-rambu lalu lintas, arti dan juga lambang rambu-rambu tersebut. Penting diketahui disini bahwa rambu-rambu lalu lintas terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan juga rambu nomor rute.
Penting diketahui bahwa tujuan diberikan rambu-rambu lalu lintas ini agar nantinya para masyarakat bisa aman dan nyaman ketika berkendara di jalanan. Ini juga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Setiap rambu juga sebenarnya ada beberapa yang sudah diberi informasi maksud dari arti lambang tersebut. Namun ada juga yang tidak diberi informasi maksud dan artinya.
Untuk itu tak heran jika masih banyak masyarakat yang bingung. Baiklah daripada penasaran mengenai pembahasan kali ini, lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai arti dan lambang rambu-rambu lalu lintas yang telah infojek.com siapkan berikut ini.
Apa Itu Rambu-Rambu Lalu Lintas?
Pada pembahasan awal, kami akan menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud dengan rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas adalah papan tanda yang didirikan di sisi atau diatas jalan untuk memberikan instruksi atau informasi kepada pengguna jalan. Lalu fungsi daripada rambu lalu lintas juga untuk memudahkan pengendara dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ketika melakukan perjalanan, biasanya kita akan melihat banyak jenis rambu lalu lintas yang terpasang di jalanan. Rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, dimana terdapat 4 jenis rambu lalu lintas, yakni:
- Rambu peringatan
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu petunjuk
Nah selain itu juga masih ada beberapa jenis rambu lalu lintas lain, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Rambu papan tambahan
- Rambu nomor rute
Arti dan Lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas
Tujuan daripada adanya rambu-rambu lalu lintas ini memang agar masyarakat bisa aman dan nyaman ketika berkendara di jalanan. Nah untuk informasi lebih lengkap, di bawah ini kami sudah menyiapkan informasi lengkap terkait arti dan lambang rambu-rambu lalu lintas yang bisa kalian simak berikut ini.
1. Rambu Peringatan
Pertama ada rambu peringatan. Sesuai dengan namanya, rambu ini memang diadakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan. Biasanya berisi peringatan tentang kondisi jalan atau kemungkinan bahaya yang akan ditemui di lintasan jalan tersebut. Bentuknya umumnya berupa plat berbentuk persegi berwarna dasar kuning dengan tulisan atau gambar berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Kemudian kedua adalah Rambu Larangan. Rambu larangan merupakan rambu lalu lintas yang berisi larangan bagi para pengguna jalan yang melintasinya. Dari ruang lingkupnya, rambu ini memberikan informasi larangan kepada semua pengguna jalan yang ada di kawasan tersebut.
Untuk rambu jenis ini terbuat dari plat berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan tulisan atau gambar berwarna hitam serta garis tepi berwarna merah. Rambu larang biasanya berupa larangan parkir dengan tanda huruf S diberi garis miring. Ada juga larang masuk bagi kendaraan roda dua, roda empat dan larangan kendaraan melintas dengan beban tertentu dan lain sebagainya.
3. Rambu Perintah
Berikutnya adalah Rambu Perintah. Rambu ini merupakan rambu yang berisi perintah untuk ditaati oleh pengguna jalan tempat rambu tersebut terpasang. Rambu perintah terbuat dari plat dengan bentuk lingkaran berwarna putih dan simbol larang berwarna hitam dan merah.
Contoh dari rambu ini adalah perintah untuk mengikuti arah yang ditunjuk. Kemudian ada juga perintah batas minimum beban kendaraan, perintah penggunaan rantai ban, perintah mematuhi arah yang ditunjuk dan beberapa lagi yang lainnya.
4. Rambu Petunjuk
Lalu ada juga rambu petunjuk. Rambu ini berfungsi untuk memberikan petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu petunjuk biasanya berbentuk persegi dengan warna dasar hijau berikut gambar atau tulisan berwarna putih. Akan tetapi ada beberapa jenis rambu petunjuk dengan warna berbeda.
Rambu petunjuk bisa berupa gambar dan bisa juga berupa tulisan. Contoh, rambu gambar masjid berarti di dekat posisi jalan tersebut terdapat masjid. Demikian juga dengan gambar ranjang putih bersilang merah, maka dekat dengan lokasi rumah sakit.
5. Rambu Papan Tambahan
6. Rambu Nomor Rute
Akhir Kata
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai arti dan lambang rambu-rambu lalu lintas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat infojek.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.